DPRD Minta Proses Hukum Kasus Alkes 2013 Kapuas Hulu Jangan Dibiarkan

- 26 Juli 2021, 12:03 WIB
Pengadaan Alkes 2013 yang ada dirumah sakit Putussibau
Pengadaan Alkes 2013 yang ada dirumah sakit Putussibau /Dokumen/

WARTA PONTIANAK - Kasus pengadaan Alkes RSUD Ahmad Diponegoro Putussibau 2013 terus menjadi sorotan publik.

Kali ini Wakil Ketua DPRD Kapuas Hulu Razali menyoroti Alkes 2013 ini tersebut. Menurutnya jika kasus Alkes 2013 sudah dalam proses hukum, harus dijalani saja apa adanyanya sesuai dengan mekanismenya.

"Soal salah atau benarnya kita lihat saja nanti karena saya juga kurang mengikuti perkembangannya," katanya, Senin 27 Juli 2021.

Baca Juga: Kejari Kapuas Hulu Akui Belum Menerima SPDP Kasus Alkes 2013 RSUD Ahmad Diponegoro Putussibau

Menurut Politisi PPP ini kasus Alkes 2013 ini jangan sampai dibiarkan karena dikhawatirkan akan terulang lagi.

Sebelumnya Ketua Korwil Nusantara Coruption Watch (NCW) Kalbar, Nelson Tambunan mengatakan kasus ini sebenarnya sudah ditangani kepolisian. Tidak hanya penyelidikan, melainkan sudah masuk ke tahap penyidikan.

“Hingga hari ini kepastian hukum dalam kasus itu tidak diketahui, apakah dihentikan atau bagaimana, belum ada penjelasan,” katanya belum lama ini.

Menurut Tambunan, sebelumnya ikut memantau kasus yang ditangani Polres Kapuas Hulu ini. Terakhir, diketahui dia sudah ada pemberitahuan dimulainya penyidikan kepada jaksa, namun tanpa nama tersangka.

“Siapa yang disidik atau diperiksa, kita tidak tahu. Dan ini aneh menurut kita,” ucapnya.

Tambunan mengatakan sebelumnya dirinya sempat berkomunikasi dengan personel kepolisian. Dikatakan kasus ini masih berjalan.

Adapun dugaan Korupsi yang sebelumnya Tambunan sampaikan yakni memberikan contoh dalam pengadaan itu, misalkan saja yang tadinya Rp50 ribu, menjadi Rp500 ribu.

Baca Juga: Kasus Alkes Rumah Sakit Putussibau 2013 di Kapuas Hulu, NCW: Kepastian Hukum Belum Jelas

Ada pun modus lainnya yakni berkaitan dengan pembelian Alkes dengan toko yang fiktif,” ujarnya.

Sebelumnya juga Martino Manalu Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu menyampaikan, selama ini kasus pengadaan Alkes RSUD Ahmad Diponegoro Putussibau tahun 2013, pihaknya tidak menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polisi.

"Jangankan untuk menetapkan tersangka, bahkan SPDP tak pernah dikirim sama sekali kepada pihak Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu," katanya kepada sejumlah wartawan dalam acara HUT Bhakti Adhiaksa ke 61 di Kantor Kejari Kapuas Hulu, Kamis 22 Juli 2021.

Pria yang akrab disapa Martin ini mengatakan, harusnya ada SPDP dari pihak kepolisian, kalau memang sudah disidik. Namun dengan waktu selama ini, dengan maksudnya hingga tahun ini, tentunya jika ada SPDP pasti sudah dikembalikan lantaran sudah kadaluarsa. Sehingga  jika ingin menyidik kembali tentu lah harus mengirimkan SPDP baru.

"Kita sesuai aturan saja. Ada SPDP,  baru ada tindakan dari kita. Sampai hari ini permasalahan apa yang terjadi di sana," tanyanya.

Martin menegaskan, karena tanpa adanya SPDP, pihaknya tidak bisa aktif untuk meminta atau menanyakan kepada penyidik yang menangani perkara Alkes tersebut.

Lanjut Martin, jika memang berkas pernah dikirim ke Kejaksaan, dari saat itu hingga hari ini tentu ada nomor register, dan pasti ditindaklanjuti.

Baca Juga: Kapolda Kalbar Didesak Periksa Jajaran Polres Kapuas Hulu Soal PETI

"Kalau berkas itu pernah masuk, pasti jika ada yang kurang dalam penyidikan kepolisian dalam menangani kasus itu, pasti kita berikan petunjuk. Tetapi ini berkas Alkes tidak pernah masuk kepada kami," tutupnya.***

Editor: M. Reinardo Sinaga


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah