Baca Juga: Netizen Serang Akun Instagram Aburizal Bakrie usai Anak dan Menantunya Tersandung Kasus Narkoba
“Pelaku kemudian kami tangkap beserta barang bukti narkoba jenis sabu dan di bawa ke Mapolres Sambas guna proses hukum lebih lanjut,” katanya.
Usai melakukan pemeriksaan terhadap AN, pelaku mengaku mendapat barang haram tersebut dari LAS. Tak menunggu waktu lama, aparat kepolisian Polres Sambas langsung menuju ke rumah tersangka LAS dan menangkap pelaku di kediamannya di Desa Selakau Tua Kecamatan Selakau Timur.
Dari tangan tersangka aparat berhasil mengamankan beserta barang bukti 1 buah dompet warna hitam yang berisikan empat paket plastik klip transparan berisikan butiran Kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu dengan total berat Brutto 3,40 Gram, satu paket plastik klip transparan yang berisikan 2 (dua) butir pil warna abu-abu yang di duga narkotika jenis extacy serta bong.
“Pelaku AN dan LAS saat ini sudah kami tahan beserta barang bukti yang disita guna pemeriksaan lebih lanjut,” tukas Kasat.
Baca Juga: Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ditangkap karena Kasus Narkoba, Polisi Sita Barang Bukti Sabu
Kedua pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman minimal empat tahun penjara.***