Seorang Pria di Pontianak Diamankan Polisi karena Aniaya Anak Dibawah Umur

- 13 Agustus 2021, 15:14 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi /

WARTA PONTIANAK - Akibat menganiaya anak dibawah umur, seorang pria di Pontianak berinisial AA diamankan Polsek Pontianak Kota, di Kawasan Jalan Pangeran Nata Kusuma, Kecamatan Pontianak Kota, Kamis 12 Agustus 2021.

AA sendiri melakukan pemukulan terhadap anak dibawah umur dengan menggunakan tangan kosong berulang kali di bagian wajah maupun punggung sehingga menyebabkan korbannya mengalami luka di bagian wajah dan memar di bagian punggung.

Baca Juga: Buron 3 Tahun, Wanita Pelaku Penganiayaan Anak Ditangkap Kejati Kalbar di Apartemen Mewah Jakarta

Orang tua korban yang tidak terima dengan penganiayaan terhadap anaknya tersebut melaporkan pelaku ke Mapolsek Pontianak Kota sehingga anggota Polsek Pontianak Kota melakukan serangkaian penyelidikan untuk menangkap pelaku.

"Kami bekerjasama dengan Polsek Kota memburu pelaku yang saat itu berada di rumahnya di Kawasan Pontianak Kota, alhasil pelaku tertangkap dan mengakui perbuatannya telah menganiayaa anak dibawah umur," ujar Kepala Satuan Reskirim Polresta Pontianak Kota, AKP. Rulli Robinson Polli kepada wartawan pada Jumat 13 Agustus 2021.

Saat ini pelaku berinisial AA ini masih menjalani pemeriksaan di Mapolsek Pontianak Kota untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, sementara pelaku dikenakan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman 4 tahun penjara.

Baca Juga: Karyawan Warkop di Pontianak Tikam Kekasih Gelap dengan Gunting, Begini Kronologisnya

"Kami meminta kepada seluruh masyarakat untuk tidak melakukan kekerasan terhadap anak dibawah umur karena akan berdampak pada psikologis anak kedepannya," tutupnya.***

Editor: Faisal Rizal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x