Maka dari itu, sebuah langkah yang tepat, jika memang kedua belah pihak telah membawa polemik tersebut ke pengadilan perdata.
Baca Juga: Gubernur BI sebut Pinjol Ilegal Banyak Timbulkan Masalah Hukum dan Sosial
"Pihak-pihak yang dirugikan karena itu (wanprestasi), dapat menempuh jalur hukum perdata menggugat pihak yang memutus hubungan kerja sepihak," ucap Herman.
Dalam persidangan perdata, terang Herman, pihak pemutus kontrak sepihak dapat dituntut membayar kerugian yang diakibatkan karena perbuatan wanprestasi.
Herman menilai wajar kedua belah pihak saling klaim. Namun, kedua pihak harus jeli melihat perjanjian yang disepakati.
“Lihat perjanjian saja. Kitab sucinya di situ,” tutup Herman. ***