Puluhan Masyarakat Desak Polda Kalbar Tegas Tangani Dugaan Kasus Korupsi

- 30 Agustus 2021, 14:12 WIB
Puluhan masyarakat saay melakukan aksi damai di Mapolda Kalbar
Puluhan masyarakat saay melakukan aksi damai di Mapolda Kalbar /Yuni Ardi/Warta Pontianak

WARTA PONTIANAK – Puluhan masyarakat maupun berbagai LSM melakukan aksi damai di Mapolda Kalimantan Barat, pada Senin 30 Agustus 2021.

Kedatangan mereka untuk mendukung langkah Kapolda Kalimantan Barat, memberantas kasus korupsi yang terjadi di Kalimantan Barat. Sebab, masyarakat menilai ada beberapa kasus dugaan korupsi yang sudah viral di masyarakat.

Dengan membawa berbagai spanduk dengan berbagai tulisan bermakna mengusut tuntas kasus korupsi, sejumlah warga tersebut menyampaikan aspirasinya di depan gedung direktorat reserse kriminal khusus Polda Kalbar, dengan pengawalan ketat dari Petugas Kepolisian.

Koordinator aksi, Hikmad Siregar mengatakan, kasus kasus yang viral itu diantaranya, penggeledahan yang dilakukan oleh Polda Kalimantan Barat di Kantor PT Batu Alam Berkah yang beralamat di Jalan M Sohor terkait proyek jalan Tebas-Jawai-Tanah Hitam di Kabupaten Sambas, senilai Rp12,2 Miliar.

Selain itu, Polda Kalimantan Barat juga melakukan penggeledahan dan penyegelan Kantor Dinas PU Kalimantan Barat, terkait permasalahan PT Batu Alam Berkah dan juga ada dugaan korupsi BP2D Mempawah.

Baca Juga: Kejati Bidik Tersangka Lain dalam Kasus Korupsi Bank Kalbar Cabang Bengkayang

“Penggeledahan dan penyegelan yang dilakukan Polda Kalbar sangat diapresiasi oleh masyarakat. Karena dengan tegas melakukan tindakan terhadap pelaku Tipikor di Kalimantan Barat, khususnya pada PT Batu Alam Berkah dan Dinas PUPR Kalbar,” ungkap Koordinator aksi, Hikmad Siregar kepada wartawan, Senin 30 Agustus 2021.

Makanya, gabungan LSM dan masyarakat Kalimantan Barat mendatangi Polda Kalimantan Barat untuk mendukung Kapolda Kalbar beserta jajaran, menuntaskan percepatan penanganan proses penindakan hokum terhadap dugaan korupsi yang saat ini masih sedang ditangani oleh Ditreskrimsus Polda Kalbar.

“Kami juga akan melakukan investigasi, monitoring, pengumpulan data dan pelaporan agar Ditreskrimsus Polda Kalbar bias terbantu untuk percepatan penuntasan penindakan hokum terhadap semua yang terlibat,” tegasnya.

Namun, bila kasus dugaan korupsi ini lambat ditangani, maka masyarakat serta gabungan dari beberapa LSM akan membuat laporan khusus untuk disampaikan kepada Kapolri dan KPK RI, agar Direskrimsus Polda Kalbar terbantu mempercepat proses penindakan hukum terhadap kedua kasus dugaan korupsi tersebut.

Baca Juga: Dituding Korupsi Pembelian Pesawat Jet Kepresidenan, Mantan Perdana Menteri Mali Dibekuk

“Sesuai dengan stateman Kapolri, bahwa tidak boleh lagi ada hukum tajam ke bawah, tumpul ke atas,” tegasnya.

Ditempat yang sama, Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar, AKBP Pratomo Satriawan menyampaikan apresiasinya terhadap sejumlah masyarakat yang sudah datang dan menyanpaikan aspirasi di Polda Kalbar terkait kasus korupsi yang sedang di tangani Pihaknya.

Namun demikian, dalam proses penanganan kasus khususnya korupsi, kepolisian tidak bisa terburu - buru.

"Yang pasti saat ini atas kasus tersebut sudah ada peningkatan, dari Lidik dan sekarang sudah Lidik, jadi proses Lidik sampai sidik tidak bisa sebulan dua bulan, ini kasus korupsi bukan tertangkap tangan. Apalagi kita mengumpulkan informasi dari nol, kita melakukan Lidik, Lidik sudah pasti, baru kita tingkatkan ke penyidikan, Sekarang sudah masuk ke tingkat penyidikan, mudah - mudahan proses penghitungan kerugian negaranya segera keluar dalam waktu tidak lama lagi sudah keluar, dan akan kita selesaikan pekerjaan ini," ujarnya memaparkan.

Baca Juga: KPK Apresiasi Penangkapan Jaksa Gadungan Penipu Pengusaha yang Tersandung Kasus Korupsi

Ia mengatakan kepolisian masih belum menetapkan tersangka atas dugaan kasus korupsi tersebut, karena saat ini proses penghitungan kerugian negara masih berlangsung, namun pihaknya sudah melayangkan SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) ke Kejaksaan Tinggi.

Setelah proses penghitungan kerugian negara keluar, maka pihaknya baru akan tetapkan siapa yang bertanggung jawab atas dugaan kasus tersebut.

"Tersangka belum, karena kerugian negara juga belum keluar, yang pasti kasus ini sudah sidik," jelasnya.

Atas dugaan kasus tersebut, AKBP Pratomo menyampaikan kepolisian sudah memeriksa ratusan saksi, termasuk saksi ahli.

Baca Juga: Kejati Kalbar Komitmen Berantas Korupsi, 15 DPO Masih Diburu

"Target kita paling tidak tahun ini berkas sudah masuk ke kejaksaan berkasnya," katanya.

Pada tahun 2021, ia mengungkapkan Ditreskrimsus Polda sudah menangani 11 LP, dan sudah memasuki tahap penyidikan. ***

 

 

Editor: Yuniardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah