WARTA PONTIANAK - Mantan Perdana Menteri Mali, Boubeye Maiga telah dibekuk karena perannya dalam pembelian pesawat kepresidenan selama pemerintahan Presiden terguling Ibrahim Boubacar Keita.
Kuasa hukum Boubeye Maiga menyebut, alasan pasti penangkapan itu tidak jelas, tetapi itu terkait dengan pembelian jet oleh Mali pada tahun 2014 dengan harga setara Rp577 miiar.
Dikutip dari Reuters, Kassoum Tapo mengatakan, bahwa kasus hukum yang menjerat mantan Perdana Menteri Mali tersebut tidak berlandaskan hukum. Namun, ia tidak memberikan perinciannya lebih lanjut.
Baca Juga: India Minta Dua Negara Bagian Berlakukan Jam Malam di Tengah Lonjakan Kasus Covid-19
"Kami belum melihat berkas kasusnya dan sampai saat itu kami belum bisa bicara lebih jauh," kata Kassoum Tapo.
Atas pernyataan kuasa hukum Boubeye Maiga, Kementerian Kehakiman Malin tidak mau menanggapinya.
Kritikus pada saat itu mengklaim bahwa pemerintahan Keita membayar lebih dan kesepakatan itu diduga merupakan hasil korupsi.
Baca Juga: AS Kutuk Keras Bom Bunuh Diri di Kabul, Joe Biden Janji Buru Pelaku yang Terlibat Insiden
Sehingga, kesepakatan itu menyebabkan skandal politik yang melukai kepresidenan Keita dan menakuti pemberi pinjaman. Akibatnya, Dana Moneter Internasional dan Bank Dunia membekukan pembiayaan ke negara yang merupakan bagian dari Afrika Barat tersebut.