Belum Sempat Jual Pickup Hasil Curian, AK Keburu Ditangkap Polisi

- 6 September 2021, 18:01 WIB
Ilustrasi: Pencurian kendaraan roda empat
Ilustrasi: Pencurian kendaraan roda empat /@TheDigitalWay/Pixabay

Baca Juga: Seorang Anggota DPRD Tanjungjabung Barat Ditahan Polisi terkait Kasus Pencurian Sawit

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman 7 tahun penjara. ***

Halaman:

Editor: Yuniardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x