Belum Sempat Jual Pickup Hasil Curian, AK Keburu Ditangkap Polisi

- 6 September 2021, 18:01 WIB
Ilustrasi: Pencurian kendaraan roda empat
Ilustrasi: Pencurian kendaraan roda empat /@TheDigitalWay/Pixabay

WARTA PONTIANAK – Belum sempat menikmati hasil curiannya, seorang pria berinisial AK pelaku pencurian mobil pickup di Jalan Sepakat II, keburu ditangkap Anggota Jatanras Satreskrim Polresta Pontianak Kota, Minggu 5 September 2021.

AK diamankan di Kecamatan Parindu, Kabupten Sanggau saat membawa kabur mobil hasil curiannya untuk dijual kembali ke daerah perhuluan.

Pencurian tersebut dilakukan pelaku pada Rabu 1 September 2021 lalu, saat korbannya memarkirkan mobil pickup miliknya di tepi jalan tersebut.

Usai mencuri, AK langsung berangkat ke daerah perhuluan namun aksinya tersebut terekam kamera pengintai CCTV.

Berdasarkan laporan, tim Jatanras menerima laporan adanya seseorang yang hendak menjual mobil pickup kepada warga Parindu, Kabupten Sanggau. Tim langsung bergerak menuju Kabupten Sanggau.

Baca Juga: Warga Bekasi Tangkap Seorang Pemuda Pelaku Pencurian Minimarket

"Kami bekerjasama dengan Polsek Parindu untuk menangkap pelaku, dan benar saja pelaku merupakan orang yang mencuri mobil pickup di Pontianak," ujar Kepala Satuan Reskrim Polresta Pontianak Kota, AKP Rulli Robinson Polli pada Senin 6 September 2021.

Dari introgasi singkat, AK mengakui mencuri pickup yang terparkir di tepi jalan sehingga AK beserta barang bukti langsung di bawa dan diberangkatkan ke Mapolres Pontianak Kota.

"Pelaku ini melarikan diri ke perhuluan untuk menjual hasil curiannya, tapi beruntung belum sempat menjual pelaku ini kami berhasil amankan," tambahnya.

Halaman:

Editor: Yuniardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x