Polres Ketapang Ringkus 3 Tersangka Penjual Madu Palsu yang Meraup Untung Ratusan Juta Rupiah

- 16 September 2021, 21:38 WIB
Barang bukti 19 ken madu palsu yang berhasil disita oleh Polres Ketapang
Barang bukti 19 ken madu palsu yang berhasil disita oleh Polres Ketapang /Istimewa/

Kata Kasat, selanjutnya korban langsung menghubungi pelaku yang bernama Chandra dengan maksud untuk menjual madu tersebut, namun pelaku bernama Chandra ini mengaku kalau ia tidak bisa datang ke Ketapang dan segera mengutus rekannya untuk mengecek keaslian madu yang akan dijual korban.

Dikatakannya, setelah orang yang dimaksud pelaku Chandra mengecek madu di rumah korban dan mengatakan bahwa madu tersebut asli, kemudian melalui via handphone, pelaku Chandra meminta korban kembali menyiapkan stok madu lebih banyak lagi, yang direspon korban dengan membeli kembali 191 Kg madu kepada pelaku MRS seharga Rp66 juta.

"Kemudian korban langsung menghubungi pelaku yang mengaku bernama Chandra untuk menyampaikan bahwa madu telah siap sesuai permintaan, namun pelaku chandra tidak merespon, sehingga korban merasa curiga dan mencoba memeriksa secara teliti madu yang telah dibelinya, setelah dicek madua tersebut barulah korban mengetahui bahwa madu tersebut palsu dan sadar bahwa sudah menjadi korban penipuan," ucapnya.

Selain menangkap tersangka, Polres Ketapang juga menyita barang bukti yakni 19 Jerigen madu diduga palsu, uang tunai Rp28 juta, 4 buah gelang emas, 1 buah ATM dan buku tabungan atas nama Ita Kurniati yang berisi uang berjumlah Rp56 juta.

Baca Juga: Komplotan Perempuan yang Terlibat Penipuan Lintas Daerah Berhasil Diringkus Polisi

Para pelaku dapat dijerat dengan Tindak Pidana Penipuan dan atau Perlindungan Konsumen dan atau Pangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP dan atau Pasal 62 ayat 1 UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, dan atau Pasal 136 UU RI Nomor 18 Tahun 2012 tentang pangan dan pasal 197 UU RI 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.***

Halaman:

Editor: Faisal Rizal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x