Dugaan Korupsi Dana Hibah Pembangunan Gereja di Sintang, Dua anggota DPRD di Kalbar Ditetapkan Jadi Tersangka

- 5 Oktober 2021, 22:37 WIB
Empat tersangka korupsi pembangunan gereja di Sintang dihadirkan dalam konferensi press
Empat tersangka korupsi pembangunan gereja di Sintang dihadirkan dalam konferensi press /Dika Febriawan/Warta Pontianak

“Selama ini masih ada beberapa pemerintah daerah yang mengelola keuangan yang tidak transparan. Padahal uang itu dari pajak rakyat, jadi seharusnya digunakan untuk rakyat,” tambahnya.

Sementara Raymondus Loin, pengacara JM dan SM menegaskan pihaknya akan segera melakukan praperadilan atas penetepan status tersangka dan penahanan yang dilakukan oleh Kejati Kalbar. Hal ini dilakukan mengingat kedua kliennya tersebut menolak atas penetapan status tersangka dan penahanan.

“Ini hak klien saya yang sudah tertera adalam KUHAP. Kita negara hukum, harus menjalankan azas praduga tak bersalah. Ada kajian yuridis yang kita lihat, terlagi ada poin kelima yakni pertanyaan tentang bersedia kembali lagi saat dibutuhkan. Ini memberikan angin segar kepada tersangka untuk datang kembali,"ujarnya.

Dia menyebutkan, dalam hasil pemeriksaan terhadap JM, tidak ada satupun kalimat yang mengarah pada penetapan status tersangka terhadap klienpenya tersebut. Terlebih, JM sendiri merupakan tokoh agama. Menurut dia, dengan status sosial tersebut ia yakin kliennya tidak bersalah. Apalagi seorang pendeta sendiri memiliki tujuan mulia untuk banyak orang dan agama.

Baca Juga: OTT Bupati Probolinggo, Firli: Bukti Komitmen KPK agar Indonesia Bersih dari Praktik Korupsi

"Ketika ada orang berusaha menzalimi dengan menumpang undang-undang, maka perlu kita jawab dengan hal yang sama. Karena pasal-pasal yang ada di undang-undang itu bersifat abstrak. Jadi, belum bisa mengatakan orang bersalah, dalam hukum acara di Pengadilan lah baru ketahuan duduk persoalannya," tambahnya.

Selain itu, terkait dengan pengakuan yang telah disampaikan harus didampingi oleh pengacara, dan perlu pembuktian. Apalagi, dalam memberi keterangan tersebut semestinya klienya masih berstatus saksi.

"Oleh sebab itu, proses hukum ini kami akan mengambil langkah hukum untuk melakukan praperadilan," tutupnya. ***

Halaman:

Editor: Yuniardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah