Dugaan Korupsi Dana Hibah Pembangunan Gereja di Sintang, Dua anggota DPRD di Kalbar Ditetapkan Jadi Tersangka

- 5 Oktober 2021, 22:37 WIB
Empat tersangka korupsi pembangunan gereja di Sintang dihadirkan dalam konferensi press
Empat tersangka korupsi pembangunan gereja di Sintang dihadirkan dalam konferensi press /Dika Febriawan/Warta Pontianak

WARTA PONTIANAK – Dua anggota DPRD ditetapkan menjadi tersangka korupsi dana hibah dari Pemerintah Kabupaten Sintang untuk pembangunan Gereja Pantekosta di Indonesia (GPdI) Jema'at Eben Heazer di Duaun Belumgai Desa Semuntai Kecamatan Sepauk, Kabupaten Sintang, Senin 4 Oktober 2021.

Dua Wakil Rakyat tersebut merupakan Anggota DPRD Provinsi Kalbar berinisial TI dan DPRD Kabupaten Sintang berinisial TM yang kini sudah dilakukan penahanan di Rutan Kelas II A Pontianak.

Selain dua nama tersebut, praktik korupsi ini juga melibatkan seorang ASN di Dinas Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKBPPA) Kabupaten Sintang berinisial SM, dan seorang pendeta berinisial JM yang kebetulan merupakan pengurus Gereja GPdI Jema’at Eben Haezer tersebut.

Dana hibah dari Pemerintah Sintang sebesar Rp299 juta yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2018 tersebut digunakan para tersangka untuk kepentingan pribadi.

Asintel Kejaksaan Tinggi Kalbar, Taliwondo kepada wartawan, Selasa 5 Oktober 2021 mengatakan, awal mula dugaan korupsi ini ketika Pemerintah Kabupaten Sintang menyalurkan dana hibah sebesar Rp299 juta pada 26 Februari 2018 lalu.

Baca Juga: Dugaan Korupsi Pembangunan Gereja, Tiga Anggota DPRD Mimika Diperiksa KPK

Dana tersebut dicairkan oleh Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKAD) Kabupaten Sintang sebanyak dua kali tahap untuk pembangunan Gereja GPdI Jema’at Eben Heazer Dusun Belungai, Desa Semuntai Kecamatan Sepauk Kabupaten Sintang.

Pada tahap pertama, tepatnya 27 April 2018, dana hibah tersebut dikirim ke rekening pribadi JM sebesar Rp239 juta. Sementara tahap kedua pada 13 Juli 2018 kembali dikirim sebesar Rp59.800.000 ke rekening pengurus.

Celakanya, duit hibah sebesar Rp219.150.000 pada pengiriman tahap pertama tersebut justru diserahkan JM kepada SM. Oleh SM uang itu dibagi-bagi kepada TI sebesar Rp100 juta, sebesar Rp19.800.000 diberikan kepada TM.

Halaman:

Editor: Yuniardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x