Seorang Maling Rumah Kosong di Benua Kayong Diringkus Polisi

- 31 Oktober 2021, 19:30 WIB
MA pelaku maling rumah kosong di Ketapang
MA pelaku maling rumah kosong di Ketapang /Warta Pontianak/

Menurutnya, aksi pencurian itu dilakukan pada hari Kamis 21 Oktober 2021 malams saat kondisi rumah korban dalam keadaan kosong.

"Menurut keterangan tersangka saat kita periksa, sebelum beraksi, tersangka sudah mengamati dulu tempat dan wilayah yang akan dijadikan target. Saat dirasakan keadaan sudah aman, selanjutnya tersangka masuk melalui pintu belakang rumah dengan cara merusak kunci pintu dan langsung mengambil barang barang milik korban," terang Jumadi.

Baca Juga: Cadiz vs Real Mallorca : Tonton Live Streaming Pertandingan Liga Spanyol Malam Ini

Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Faisal Rizal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x