Diberitakan, Pengadilan Negeri Pontianak akhirnya memutus perkara sidang perdata antara penggugat PT RIM dengan tergugat PT SBI, Selasa 14 Desember 2021.
Tergugat, dalam hal ini PT SBI divonis bersalah dan dituntut membayar kerugian akibat wanprestasi sebesar Rp 7,2 Miliar.
Andreas melanjutkan, jika sesuai tuntutan, pihaknya menuntut PT SBI sebesar Rp 15 miliar dengan bunga 6 persen namun majelis hakim memutus sebagian tuntutan tersebut.
Untuk itu, Andreas meminta pihak PT SBI bisa menghormati putusan majelis hakim dengan sesegera mungkin membayar ganti rugi tersebut.
Baca Juga: Sidang Ditunda karena Saksi Pelapor Tak Hadir, Kuasa Hukum Ali Duga Ada Kejanggalan dalam Kasus KDRT
"Mereka bisa melakukan upaya hukum misalkan banding, yang jelas jika tidak ada upaya hukum lain maka harus segera dibayar kalau ada kita tunggu putusannya, tapi intinya hakim telah memvonis tinggal kita liat itikad baik tergugat kalau tidak ada kita bisa lakukan penyitaan aset," tutup Andreas. ***