Hukum Negara Memperbolehkan
Pendapat Deson tentang hukum negara yang tidak memperbolehkan pasangan beda agama menikah, dibantah oleh ahli hukum di Indonesia, Dr. Evi Purwanti, S.H., LL.M.
Menurut lulusan Program Doktor Ilmu Humum Universitas Gajah Mada tahun 2016 ini, pernikahan berbeda agama di mata hukum negara di Indonesia dapat dilakukan.
Dengan dasar hukum dari putusan Mahkamah Agung (MA) No. 1400 K/Pdt/1986 yang memperbolehkan pernikahan berbeda agama dilakukan di Kantor Pencatatan Sipil.
"Berdasarkan putusan MA 1400/1986, sekarang perkawinan beda agama itu dapat dilakukan di Indonesia," terang Dr. Evi.
Putusan MA No. 1400 K/Pdt/1986 tersebut, Dr. Evi katakan, dapat dilakukan secara universal terhadap seluruh warga Indonesia karena putusan ini dianggap sebagai Yurisprudensi.
Terlebih, lanjut Dr. Evi, Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 Tentang Perkawinan (UU Perkawinan), sama sekali tidak menyebutkan secara eksplisit (tegas) larangan ataupun memperbolehkan pernikahan berbeda agama tersebut dilakukan.
Pendapat serupa juga disampaikan Halili. Undang-Undang Perkawinan memang tidak memberikan kejelasan, terutama secara administrasi.
"Karena KUA hanya mengeluarkan buku nikah, hanya jika dua-duanya muslim," katanya.
Sedangkan dalam Undang-Undang HAM, lanjut Halili, pernikahan atau hak untuk memilih keluarga adalah hak privat yang dijamin.