WARTA PONTIANAK - Kasus dugaan mafia tanah, dengan tersangka IS (56) dan AB (50), yang merugikan korban sebesar Rp2 miliar kini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kalbar).
Sejak dilaporkan pada Juli 2020 dan ditetapkan sebagai tersangka pada 11 Juni 2021 laku, berkas perkara kedua tersangka sempat bolak-balik antara penyidik kepolisian dengan jaksa penuntut umum (JPU) dan baru dilakukan pelimpahan barang bukti dan tersangka pada Kamis 3 Februari 2022.
“Sekarang perkaranya sudah dilimpahkan atau tahap II, dari penyidik ke jaksa penuntut umum pada Kamis pekan lalu,” kata Kasi Penkum Kejati Kalbar, Pantja Edy Setiawan kepada wartawan, Selasa 8 Februari 2022.
Saat ini, lanjut Pantja, kedua tersangka ditahan di Rumah Tahanan Kelas IIA Pontianak untuk proses pengadilan.
“Nantinya yang akan menuntut adalah Seksi Pidana Umum di Kejaksaan Negeri Pontianak,” ungkap Pantja.
Baca Juga: Bareskrim Polri Tetapkan Dua Pejabat di Depok Jadi Tersangka Kasus Mafia Tanah
Polda Kalbar menetapkan IS (56) dan AB (50) sebagai tersangka dalam kasus dugaan mafia tanah yang menjadi perhatian masyarakat ini. Keduanya dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
Kajati Bentuk Tim
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Kalbar telah membentuk tim pemberantasan mafia, salah satunya mafia tanah. Pembentukan tim tersebut direspons dengan adanya 6 perkara dugaan mafia tanah.