WARTA PONTIANAK – Pengamat Hukum, Herman Hofi Munawar menilai, tidak ditahannya dua tersangka perkara dugaan mafia tanah dinilai melukai hati masyarakat.
Kedua warga masing-masing berinisial IS (56) dan AB (50) yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu, dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
“Mestinya penyidik memperhatikan rasa keadilan. Jangan sampai masyarakat terlukai dengan sikap seperti itu,” kata Herman saat dihubungi, Jumat 9 Juli 2021.
Menurut Herman, penyidik tidak harus semata-mata berpegang pada persoalan formal. Ada hal-hal non hukum yang bisa menimbulkan kekecewaan dan masyarakat berspekulasi.
Karena di sisi lain, ada kelompok masyarakat yang memiliki persoalan biasa, seperti pencurian, saat mengajukan penangguhan, tidak dikabulkan. Sementara kasus yang menjadi atensi Kapolri seperti ini, malah diberi penangguhan.
“Jadi kalau masyarakat merasa kecewa, tidak puas dengan kinerja penyidik karena memberikan dispensasi itu patut dimaklumi. Jangan salahkan masyarakat berpikir aneh-anah. Jangan-jangan ada pihak tertentu yang ngajukan penangguhan,” ucap Herman.
Herman menjelaskan, secara yuridis formal, penanguhan penahanan memang diatur dalam hukum acara pidana. Bisa saja, tersangka tidak ditahan dengan alasan subjektif dan objektif.
Alasan subjektif, misalnya, dianggap tidak melarikan diri, tidak menghilangkan alat bukti dan tidak mengulangi perbuatan, dan tuntutan di bawah 5 tahun.