2 Terdakwa Penjual 14 Kilogram Sisik Trenggiling Divonis Penjara 1 Tahun dan Denda Rp50 Juta

- 8 Februari 2022, 16:04 WIB
Sidang pembacaan vonis dua terdakwa kasus perdagangan satwa liar sisik trenggiling
Sidang pembacaan vonis dua terdakwa kasus perdagangan satwa liar sisik trenggiling /Pengadilan Negeri Sanggau/

WARTA PONTINAK – Pengadilan Negeri Sanggau, Kalimantan Barat membacakan vonis dua terdakwa kasus perdagangan satwa liar sisik trenggiling, berinisial SK (38) dan BW (33), dengan hukuman penjara 1 tahun dengan denda Rp50 juta atau subside 1 bulan kurungan.

Hakim Ketua Pengadilan Negeri Sanggau Eliyas Eko Setyo mengatakan, terdakwa melanggar Pasal 40 ayat 2 juncto Pasal 21 ayat 2 huruf d Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

“Memutuskan terdakwa divonis bersalah atas aktivitas perdagangan sisik trenggiling di daerah Nanga Taman, Kabupaten Sekadau. Terdakwa divonis dengan putusan penjara selama 1 tahun dengan denda Rp 50 juta atau subsider 1 bulan kurungan,” kata Eliyas dalam bacaan putusannya, Selasa  8 Februari 2022.

Vonis hakim tersebut, senada dengan tuntutan jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Sekadau, yakni penjara 1 tahun.

Setelah persidangan usai, hakim menawarkan kepada terdakwa untuk berpikir apakah akan mengajukan banding atau tidak. Namun, kedua terdakwa dan jaksa penuntut umum menerima hasil putusan tersebut.

Baca Juga: Tak Sembarangan Pelihara Satwa Liar Dilindungi! Agar Tak Ditangkap, Ini Syaratnya

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menangkap SK (38) dan BW (33) di Kecamatan Nanga Taman, Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat (Kalbar), Senin 18 Oktober 2021.

Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan Eduward Hutapea mengatakan, keduanya ditangkap atas dugaan memperjualbelikan 14 kilogram sisik trenggiling.

Eduward menerangkan, penangkapan bermula dari informasi adanya perdagangan sisik trenggiling yang dilanjutkan dengan langkah penyelidikan.

“Setelah informasi cukup, tim menyergap dua pelaku di Jalan Raya Sekadau sekitar pukul 10.45 WIB,” terang Eduward.

Setelah penyergapan, terungkap kedua pelaku membungkus 14 kilogram sisik trenggiling ke dalam karung platik putih dan membawanya menggunakan sepeda motor.

Baca Juga: 125 Satwa Dilindungi dan Seorang Pelaku Ditangkap Polisi dan KLHK Jabalnusra

“Selain 14 kilogram sisik trenggiling, tim juga mengamankan satu sepeda motor dan dua ponsel sebagai barang bukti,” jelas Eduward.

Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan KLHK Sustyo Iriyono menambahkan, hasil kajian valuasi ekonomi satwa dilindungi, setiap 1 kilogram sisik trenggiling membutuhkan 10 ekor trenggiling hidup.

Sehingga, 14 kilogram sisik yang disita tersebut diduga berasal dari 140 ekor trenggiling hidup yang dibunuh dan dikuliti. “Bisa dipastikan sisik trenggiling itu untuk pasar luar negeri,” kata Sustyo. ***

Editor: Yuniardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah