Perempuan Harus Dilibatkan Dalam Pengelolaan Hutan Desa

- 18 Februari 2022, 15:10 WIB
Suasana pelatihan yang diadakan Lembaga Gemawan
Suasana pelatihan yang diadakan Lembaga Gemawan /Lembaga Gemawan/

WARTA PONTIANAK - Program perhutanan sosial (PS) dipersiapkan Pemerintah Indonesia sebagai jalan bagi masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan hutan untuk dapat mengelola dan memanfaatkan sumber daya alam.

Skema yang ditawarkan dalam program perhutanan sosial adalah hutan desa (HD), hutan kemasyarakatan (HKm), hutan adat (HA), hutan tanaman rakyat (HTR), dan kemitraan kehutanan (KK).

Gemawan bersama Suar Institute di Kabupaten Melawi, Kalimantan Barat, telah memfasilitasi pengusulan skema hutan desa di 11 desa dan telah mendapatkan izin pengelolaan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Baca Juga: BPBD Pontianak Imbau Warga Waspadai Datangnya Bencana, Haryadi: Kita Siap 24 Jam Melindungi Warga

Desa-desa tersebut ada di beberapa kecamatan, yakni Desa Sungai Bakah, Desa Landau Garong, Desa Manggala, di Kecamatan Pinoh Selatan; Desa Nanga Sokan, Desa Sepakat, Desa Nanga Potai, Desa Nanga Bentangai, Kecamatan Sokan; Desa Balai Agas, Desa Upit, Desa Nusa Kenyikap, Kecamatan Belimbing; serta Desa Piawas, Kecamatan Belimbing Hulu.

Pascaterbitnya SK, masyarakat bersama LDPH (Lembaga Desa Pengelola Hutan) di setiap desa harus membuat rencana pengelolaan kawasan berdasarkan PermenLHK No. 9 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Perhutanan Sosial.

Peraturan ini menetapkan serangkaian kegiatan yang perlu dilakukan pasca keluarnya SK pengelolaan kawasan hutan dari KLHK, yang terdiri atas penataan areal dan penyusunan rencana kerja, pengembangan usaha, penanganan konflik tenurial, serta pendampingan dan kemitraan lingkungan.

Menyikapi keluarnya peraturan ini, Gemawan mengambil inisiatif untuk mengadakan Workshop Perencanaan Pengelolaan Perhutanan Sosial Berbasis Masyarakat. Bersama perwakilan LDPH dan pemerintah desa, Gemawan melakukan sosialisasi peraturan tersebut sekaligus melakukan simulasi pengisian Rencana Kerja Perhutanan Sosial (RKPS).

Ridho Faizinda, Deputi Direktur Gemawan, menuturkan bahwa RKPS menjadi landasan rencana pengelolaan hutan desa selama 10 tahun ke depan.

Halaman:

Editor: M. Reinardo Sinaga


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x