Ini Besaran Zakat Fitrah yang Harus Ditunaikan Umat Muslim yang Memenuhi Syarat

- 30 April 2022, 22:48 WIB
Ilustrasi membayar zakat fitrah
Ilustrasi membayar zakat fitrah /Pixabay/Stevepb

WARTA PONTIANAK – Zakat merupakan rukun Islam keempat yang wajib ditunaikan umat Muslim yang telah memenuhi syarat.

Zakat pada dasarnya dibedakan menjadi dua, yaitu zakat nafs (jiwa) atau zakat fitrah dan zakat mal atau zakat harta.

Zakat fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim menjelang Hari Raya Idul Fitri pada bulan suci Ramadhan.

Adapun zakat fitrah yang harus dikeluarkan adalah beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa, atau bisa juga diganti dengan nominal uang yang telah ditetapkan badan amil zakat setiap daerah.

Zakat fitrah (zakat al-fitr) adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa baik lelaki dan perempuan muslim yang dilakukan pada bulan Ramadan pada Idul Fitri. Sebagaimana hadist Ibnu Umar ra,

"Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau saw memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat.” (HR Bukhari Muslim).

Baca Juga: YBM PLN dan Rumah Zakat Berikan Wakaf Air Bersih untuk Pesantren Al Muhajirin

Selain untuk mensucikan diri setelah menunaikan ibadah di bulan Ramadhan, zakat fitrah juga dapat dimaknai sebagai bentuk kepedulian terhadap orang yang kurang mampu,membagi rasa kebahagiaan dan kemenangan di hari raya yang dapat dirasakan semuanya termasuk masyarakat miskin yang serba kekurangan.

Zakat fitrah wajib ditunaikan bagi setiap jiwa, dengan syarat beragama Islam, hidup pada saat bulan Ramadhan, dan memiliki kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok untuk malam dan Hari Raya Idul Fitri. Besarannya adalah beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.

Baca Juga: Baznas Singkawang Salurkan Dana Zakat Tahap Pertama Tahun 2021  

Zakat Fitrah ditunaikan sejak awal Ramadan dan paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan Shalat Idul Fitri. Sementara itu, penyalurannya kepada mustahik (penerima zakat) paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri.***

Editor: Yuniardi

Sumber: BAZNAS


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah