Target Kejati Kalimantan Barat, 9 DPO Kasus Korupsi yang Masih Berkeliaran Harus Segera DItangkap

- 11 Mei 2022, 18:45 WIB
Ilustrasi : Kejati Kalimantan Barat buru 9 DPO yang masih berkeliaran
Ilustrasi : Kejati Kalimantan Barat buru 9 DPO yang masih berkeliaran /Vic_B/Pixabay

WARTA PONTIANAK – Kasus Tindak Pidana Korupsi masih menjadi yang utama untuk diselesaikan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat.

Bahkan, target utamanya adalah menangkap para pelaku korupsi (koruptor) yang masih berkeliaran di luar.

"Target utama kami adalah menangkap Sembilan orang koruptor yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” ungkap Kepala Kejati Kalimantan Barat, Masyhudi dilansir dari Antara, Rabu 11 Mei 2022.

Makanya, tim tangkap buronan (Tabur) Kejati Kalimantan Barat, hingga saat ini masih terus mengejar sembilan orang buronan atau DPO kasus tindak pidana korupsi (tipikor) yang ada di provinsi itu.

Untuk itu, Masyudi terus menekankan kepada semua jajarannya, agar terus bersemangat dalam menjalankan tugasnya demi menegakkan hukum di Kalimantan Barat, dan Indonesia pada umumnya.

Menurut dia, setelah cuti bersama Lebaran Idul Fitri 1443 Hijriah, dia pun menegaskan bahwa kejaksaan segera memenuhi target kerja yang ada, diantaranya menangkap seluruh buronan yang masih berkeliaran tersebut.

"Saya pastikan bahwa seluruh jaksa dan pegawai siap untuk kembali bekerja secara optimal, setelah sebulan menunaikan ibadah puasa Ramadan dan merayakan Lebaran Idul Fitri," ucapnya.

Baca Juga: Tersandung Kasus Korupsi, Joni Isnaini Resmi Dipecat, Status Kadin Kalbar Jadi Caretaker

Dalam kesempatan itu, Kajati Kalimantan barat mengimbau dan mengajak masyarakat untuk ikut membantu menginformasikan, jika mengetahui keberadaan buronan yang lain (belum tertangkap), agar secepatnya ditangkap untuk menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Kami berharap dengan penangkapan para DPO sebelumnya, maka akan memberikan efek psikologis kepada buronan lainnya, sedangkan yang belum tertangkap hanya masalah waktu saja dan mengingatkan kepada para buronan, bahwa tidak ada tempat aman bagi mereka," ujarnya.

Data Kejati Kalimantan Barat, sepanjang tahun 2021, lanjut Masyhudi, pihaknya berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp10,9 miliar dari total 58 tipikor, yakni sebanyak 25 kasus ditangani oleh Kejati Kalbar, dan sebanyak 33 perkara ditangani oleh Kejari.

Baca Juga: KPK Minta Sultan Pontianak Penuhi Panggilan sebagai Saksi Kasus Korupsi Bupati Penajam Paser

Masyhudi menambahkan, dalam penanganan kasus tipikor pihaknya tidak main-main, dan siapa pun yang terlibat akan diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Kami akan memberikan tuntutan yang maksimal bagi pelaku atau para tipikor sesuai dengan tingkat kesalahannya dan sesuai dengan undang-undang yang berlaku, sehingga bisa memberikan efek jera," tutupnya. ***

Editor: Yuniardi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah