Diduga Korupsi, Jampidsus Kejagung Sita 19 Kontainer Bermuatan Tekstil asal China

- 10 Maret 2022, 14:59 WIB
Ilustrasi kontainer./
Ilustrasi kontainer./ /wolfgang59b/Pixabay

WARTA PONTIANAK - Sebanyak 19 unit kontainer berisi bermuatan bahan tekstil asal China disita oleh tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung). 

Penyitaan tersebut merupakan bagian dari penyidikan dugaan korupsi berkenaan pengelolaan kawasan berikat di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta dan Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang, Jawa Tengah.

Baca Juga: Gempa Magnitudo 5,2 Guncang Meulaboh Aceh, BMKG : Tak Berpotensi Tsunami

“19 kontainer itu diduga milik PT Hyup Seung Garmen Indonesia (HGI) yang berisi tekstil dari China,” ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Supardi seperti dikutip dari PMJ News, Kamis 10 Maret 2022.

Menurutnya, penyitaan 19 kontainer bahan tekstil ini bakal menjadi barang bukti berkenaan penyidikan perkara yang saat ini sedang ditangani.

Ia mengatakan, penyitaan 19 kontainer tersebut dilakukan sejak Rabu 9 Maret 2022 malam sampai hari ini Kamis 10 Maret 2022.

Baca Juga: Densus 88 Polri Bekuk Seorang Terduga Teroris Jaringan Jamaah Islamiyah di Jawa Tengah

Objek sitaan itu berada di lima lokasi terpisah yang masih berada di kawasan berikat Tanjung Priok, Jakarta.

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menuturkan, tujuh kontainer sitaan ada di tempat penampungan pabean (TPP) PT Tripandu Pelita, dan tujuh kontainer berada di TPP PT Trans Con Indonesia.

Halaman:

Editor: Y. Dody Luber Anton


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x