202 Jenis Burung Berkicau Diperdagangkan Secara Online, 57 Diantaranya Jenis Dilindungi

- 22 Juni 2022, 17:26 WIB
Ilustrasi : Burung berkicau diperdagangkan secara online
Ilustrasi : Burung berkicau diperdagangkan secara online /Viola '/Pixabay

Kelestarian spesies burung harus dipertahankan dari kepunahan, maupun penurunan keanekaragaman jenis dan populasinya.

Spesies burung berkicau diatur perlindungannya di dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.

Baca Juga: Prediksi Burung Lovebird Semifinal UEFA Conference League Leg 2, Marseille Hanya Mampu Bermain Imbang

Selain itu, perlindungan spesies ini juga diatur oleh badan internasional seperti IUCN (International Union for Conservation of Nature) dan perdagangannya oleh CITES (Convention on International Trade in Endangered Species).

Di Indonesia, sanksi bagi yang melanggar aturan tersebut diancam hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp100 juta.

Dari persidangan kasus perdagangan burung berkicau terakhir pada April 2022, pelaku hanya divonis tiga bulan penjara dan denda sebesar Rp5 juta, subsider 1 bulan kurungan.

Penegakan hukum yang kuat dan putusan yang tegas atas pelanggaran diperlukan untuk mencegah perburuan dan perdagangan ilegal jenis burung berkicau.

Penanganan terhadap burung berkicau menghadapi permasalahan yang kompleks dan perlu upaya bersama para pihak.

Baca Juga: Prediksi Burung Lovebird, Semifinal UEFA Conference League Leg 2 AS Roma vs Leicester City

“Apalagi terdapat beberapa hambatan, khususnya di Kalimantan Barat antara lain sanksi yang diatur dalam undang-undang rendah, aparat penegak hukum sulit mengidentifikasi spesies burung apakah termasuk satwa dilindungi atau tidak, belum maksimalnya kerja sama antar lembaga berwenang, serta perilaku masyarakat umum yang masih suka memelihara dan memperjual-belikan burung berkicau,” katanya.

Halaman:

Editor: Yuniardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah