Kejaksaan Negeri Bengkayang Musnahkan 42 Barang Bukti Perkara yang Sudah Inkrah

- 23 Juni 2022, 15:53 WIB
Kejaksaan Negeri Bengkayang melakukan pemusnahan barang bukti
Kejaksaan Negeri Bengkayang melakukan pemusnahan barang bukti /Mun/

"Nah, pemusnahan barang bukti yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap itu merupakan kegiatan rutin Kejari Bengkayang, yang merupakan tindak lanjut dari tugas Jaksa untuk melaksanakan putusan pengadilan," ujarnya.

Sementara tujuan pemusnahan dilakukan juga untuk menyukseskan program pemerintah dalam memerangi narkoba dan barang berbahaya lainnya.

Baca Juga: Lapas Ketapang Digeledah, Kemenkumhan Kalbar Temukan Barang Bukti

“Sehingga dapat tercipta kehidupan masyarakat yang lebih aman, tertib, dan sehat," jelasnya.

“Masyarakat Bengkayang diharapkan bisa membantu tugas kejaksaan dalam memberantas kejahatan supaya lebih baik dan tetap aman," tambahnya. ***

Halaman:

Editor: Yuniardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x