609 Data Pemilih Dimutakhirkan KPU Kota Singkawang

- 30 Juni 2022, 15:59 WIB
Rakor daftar pemilih berkelanjutan (DPB) triwulan II pada periode Juni 2022
Rakor daftar pemilih berkelanjutan (DPB) triwulan II pada periode Juni 2022 /Mizar/Warta Pontianak

Umar menjelaskan, pemutakhiran data pemilih berkelanjutan (PDPB) adalah kegiatan untuk memperbarui data pemilih berdasarkan DPT dari Pemilu/pemilihan terakhir, yang disinkronisasikan dengan data kependudukan secara nasional.

Penyelenggaraan PDPB berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pasal 20 huruf l, KPU kabupaten/kota berkewajiban melakukan pemutakhiran dan memelihara data pemilih secara berkelanjutan.

Di samping itu, KPU memedomani Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. Di mana hasil pemutakhiran ini digunakan untuk penyusunan DPT Pemilu dan/atau pemilihan berikutnya.

Baca Juga: Demi Efisiensi, KPU Pastikan Pemilu 2024 Tetap Gunakan Kotak Suara Kardus

Pada kesempatan yang sama, Anggota Bawaslu Kota Singkawang, Hendra Kurniawan, mengajak peserta rakor untuk bersama menyukseskan penyelenggaraan PDPB. Di antara yang dapat dilakukan adalah dengan memberikan masukan atau laporan berupa data bahan pemutakhiran.

"Sebagaimana hari ini kita menyampaikan data bahan pemutakhiran, ini bisa dilakukan oleh partai politik dan multipihak lainnya," kata Hendra.

Rakor daftar pemilih berkelanjutan (DPB) triwulan II dihadiri oleh Forkomutarlih berkelanjutan dan sejumlah pihak lainnya. Antara lain Disdukcapil, Bawaslu, Kesbangpol, Pengadilan Agama, Pengadilan Negeri, Kantor Imigrasi, Lapas, Kodim, Polres, dan partai politik. ***

Halaman:

Editor: Yuniardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x