TPPD Tertibkan Tempat Usaha Nunggak Pajak, Objek Pajak Dilabeli Stiker Dalam Pengawasan

- 1 Juli 2022, 17:52 WIB
Petugas Tim Penertiban Pajak Daerah Kota Pontianak menempel stiker pada objek pajak yang menunggak pajak
Petugas Tim Penertiban Pajak Daerah Kota Pontianak menempel stiker pada objek pajak yang menunggak pajak /Jemi Ibrahim/

"Penghargaan itu diberikan berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi yang telah kita lakukan," terang Amirullah.

Baca Juga: Optimalisasi Peningkatan Pajak, Edi Kamtono Ajak Wajib Pajak Lebih Taat Bayar Pajak

Lebih lanjut, dikatakannya, para wajib pajak mendapatkan penghargaan itu sebagai bentuk keaktifan pembayarannya. Kriterianya diantaranya adalah telah mendaftarkan, melaporkan dan membayarkan pajak sesuai ketentuan.

"Wajib pajak yang kita berikan penghargaan selama ini tidak ada tunggakan," tutupnya. ***

Halaman:

Editor: Yuniardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x