"Penghargaan itu diberikan berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi yang telah kita lakukan," terang Amirullah.
Baca Juga: Optimalisasi Peningkatan Pajak, Edi Kamtono Ajak Wajib Pajak Lebih Taat Bayar Pajak
Lebih lanjut, dikatakannya, para wajib pajak mendapatkan penghargaan itu sebagai bentuk keaktifan pembayarannya. Kriterianya diantaranya adalah telah mendaftarkan, melaporkan dan membayarkan pajak sesuai ketentuan.
"Wajib pajak yang kita berikan penghargaan selama ini tidak ada tunggakan," tutupnya. ***