Pemerintah akan Naikkan Tarif Pajak untuk Orang Kaya yang Berpenghasilan di Atas Rp5 Miliar

- 25 Mei 2021, 18:09 WIB
Update Terbaru, Menteri Keuangan Sri Mulyani Menyatakan Realisasi Anggaran PEN Capai 55,1 Persen.
Update Terbaru, Menteri Keuangan Sri Mulyani Menyatakan Realisasi Anggaran PEN Capai 55,1 Persen. //Youtube/Menteri Keuangan RI/

WARTA PONTIANAK – Kementerian Keuangan akan naikan tarif pajak penghasilan atau PPh untuk orang kaya.

Baca Juga: KPK Panggil Anak Buah Sri Mulyani terkait Dugaan Kasus Suap di Ditjen Pajak

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indirawati, pihaknya akan melakukan perubahan tarif dan bracket PPh OP untuk masyarakat yang memiliki penghasilan tinggi atau orang kaya.

“Kita akan melakukan perubahan tarif dan bracket dari PPh OP untuk yang high wealth individual,“ kata Sri Mulyani Indirawati dalam rapat kerja bersama komisi XI DPR di Gedung Parlemen, Jakarta, Senin, 24 Mei 2021.

Sri Mulyani mengatakan kenaikan tarif pajak untuk orang kaya tidak terlalu besar, hanya selisih lima persen dari sebelumnya.

Menurutnya, kenaikan tarif untuk orang kaya ini hanya berlaku untuk masyarakat Indonesia dengan penghasilan di atas Rp 5 miliar pertahun.

“Itu kenaikan juga tidak terlalu besar hanya 30 ke 35 (persen) dan itu untuk mereka yang pendapatnya di atas Rp 5 miliar per tahun,“ ungkap Sri Mulyani.

Baca Juga: Sri Mulyani: Tidak ada Pungutan Baru Pajak Pulsa, Voucer dan Token Listrik

Sri Mulyani mengatakan bahwa saat ini masih sedikit orang kaya yang ada di Indonesia. Sehingga mayoritas masyarakat dari sisi bracket maupun tarif pajaknya masih tidak berubah.

“Itu hanya sedikit sekali orang di Indonesia yang masuk ke dalam kelompok ini, mayoritas masyarakat kita masih tidak berubah dari sisi bracket nya maupun tarif nya,“ ujar Sri Mulyani.

Halaman:

Editor: Faisal Rizal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x