Dua Bandar Sabu di Kota Singkawang Diringkus Polisi, Ini Barang Buktinya

- 25 Januari 2023, 15:32 WIB
Waka Polres Singkawang, Kompol Raden Real Mahendra
Waka Polres Singkawang, Kompol Raden Real Mahendra /Mizar/Warta Pontianak

"Dari informasi yang didapat Sat narkoba Polres Singkawang melakukan pembuntutan terhadap pelaku dan menyergap pelaku di pinggir jalan," terangnya.

Baca Juga: Diperiksa Polisi, Revaldo Ngaku Gunakan Narkoba 4 Kali Seminggu

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua pelaku akan dikenakan pasal 114 ayat dua dan pasal 112 ayat 2, Undang Undang Narkotika nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.***

Halaman:

Editor: Yuniardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah