"Dari informasi yang didapat Sat narkoba Polres Singkawang melakukan pembuntutan terhadap pelaku dan menyergap pelaku di pinggir jalan," terangnya.
Baca Juga: Diperiksa Polisi, Revaldo Ngaku Gunakan Narkoba 4 Kali Seminggu
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua pelaku akan dikenakan pasal 114 ayat dua dan pasal 112 ayat 2, Undang Undang Narkotika nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.***