Akftivitas PETI Menjamur Disepanjang Sungai Kapuas di Sanggau, Pengamat Hukum Desak KPK Turun Tangan

- 17 Februari 2023, 22:17 WIB
Lanting jack yang digunakan untuk aktivitas PETI di sungai Kapuas, Kabupaten Sanggau
Lanting jack yang digunakan untuk aktivitas PETI di sungai Kapuas, Kabupaten Sanggau /Abang Indra/Warta Pontianak

WARTA PONTIANAK - Pengamat hukum asal Kalimantan Barat Herman Hofi Munawar meminta pemerintah daerah dan aparat penegak hukum harus turun tangan mengatasi persoalan dugaan Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang kian menjamur disepanjang sungai Kapuas, khususnya di Desa Inggis, Kecamatan Mukok, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat.

Menurut Herman, pembiaran yang dilakukan aparat setempat akan memperkeruh situasi di masyarakat, khususnya locus aktivitas PETI.

"Masyarakat di bawah sudah ribut soal PETI, tapi kok Pemerintah daerahnya diam, apa nunggu jatuh korban karena konflik di masyarakat, ini ada unsur pembiaran dari aparat di daerah," kata Herman belum lama ini.

Baca Juga: MTQ XXXI Tingkat Kecamatan Pontianak Barat, Edi Kamtono Harap Kualitas Peserta Meningkat

Menurut Dosen Hukum disalah satu Perguruan Tinggi Kalbar itu, pemerintah daerah harusnya pro aktif karena aktivitas yang dilakukan penambang emas ilegal berkaitan dengan kerusakan lingkungan.

"Ini bukan persoalan emasnya tapi persoalan lingkungannya yang terancam. Regulasi kita sebenarnya sudah mengatur tata cara dam tata kelola pertambangan itu sendiri, Undang-undang sudah mengatur cukup jelas. Oleh karena itu harus dipastikan keabsahan izin perusahaan kepada ahlinya bukan kepada masyarakat yang tidak paham mekanisme pertambangan, apalagi Pemerintah daerah melalui Dinas Lingkungan Hidup sudah menyatakan perusahaan tidak mengantongi izin di sungai," ungkap Herman.

Herman menuturkan, jika ada kesalahan prosedur dalam penerbitan izin, Ia mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turun tangan.

Baca Juga: Seorang Pemuda Nekat Cabuli Adik Kandung, Kapolres Sanggau : Pelaku Sudah Lima Kali

"Dinas terkait yang mengizinkan operasi di sungai karena kesalahan prosedur misalnya harus diperiksa. Saya minta dan berharap KPK turun tangan. Jika perusahaan tidak mengantongi izin sebagaimana mestinya maka harus diterapkan asas strict liability. Artinya, kesalahan mutlak pihak perusahaan akibat kerusakan lingkungan yang mereka ditimbulkan dan mereka bisa dipidana," tegas Herman.

Halaman:

Editor: Y. Dody Luber Anton


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x