Polres Singkawang Tangkap Residivis Kambuhan Saat Edarkan Narkoba

- 20 Februari 2023, 17:04 WIB
Wakapolres Kompol Raden Real Mahendra saat menggelar jumpa pers
Wakapolres Kompol Raden Real Mahendra saat menggelar jumpa pers /Mizar/Warta Pontianak

Atas perbuatannya, AJ akan dikenakan Pasal 114 ayat 2 dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. Dan Pasal 112 ayat 2 dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

"Diketahui, tersangka juga merupakan residivis karena pernah berhadapan dengan hukum atas tindak pidana peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Kota Singkawang," tutupnya. ***

Halaman:

Editor: Yuniardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x