Ia menilai, kalau ini awalnya hanya masalah kecil, jika AK bertanggung jawab dengan masalah ini harusnya dari awal AG dirangkul ditanya maunya apa, bekerja apa diberi pekerjaan sesuai gaji dan kemampuan AG, bukan dengan cara seperti ini.
"Ibarat kasarnya itu polisi diperintah AK. Polisi dikambing hitamkan AK agar mendapatkan Eksa," katanya.
Suhariadi mengatakan, andaipun AG merampas hak AK, harusnya AK melapor ke Polsek. Kemudian Polsek bisa mengeluarkan perintah penangkapan bukannya seperti ini.
Baca Juga: Diduga Cemarkan Nama Baik Lantaran Tak Diberi Rp150 Juta, Oknum LSM di Ketapang Akan Dipolisikan
Untuk itu, pihaknya meminta kepolisian mengusut kasus ini seadil-adilnya serta juga meminta pertanggungjawaban AK.
"Harus diproses hukum sesuai aturan yang berlaku," pintanya. ***