"Untuk pasal yang akan dikenakan yaitu Pasal 170 ayat 1 dan 2 ke 3 dan pasal 351 ayat 3 juto 55 di mana terkait dengan pasal itu sendiri kekerasan yang di lakukan bersama-sama dan mengakibatkan korban meninggal dunia dengan ancaman kurungan penjara 12 tahun.
Sebelumnya, Sigit salah seorang pemuda yang merupakan lulusan penerbangan Jogjakarta harus meregang nyawa akibat dikeroyok sejumlah pemuda yang melakukan aksi balap liar di seputaran Vihara Tri Darma Bumiraya Kota Singkawang.
Sigit meninggal dunia usai membantu petugas kebersihan yang menghalau pelaku balap liar. Dimana korban sempat dirawat di rumah sakit Abdul Aziz Singkawang selama enam hari dan akhirnya meninggal dunia. ***