"Alhamdulillah pelaku berhasil ditangkap di depan rumah orang tuanya yang sudah di amankan oleh warga. Kemudian kita bawa ke kantor," terangnya.
Hingga saat ini pelaku beserta barang bukti sudah berada di Mapolsek Jawai. Pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan di atas 5 tahun penjara. ***