Pengaduan Perselisihan Hubungan Industrial di Sanggau Masih Rendah

- 24 Juni 2023, 16:08 WIB
Penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang dimediasi oleh Disnakertrans Sanggau
Penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang dimediasi oleh Disnakertrans Sanggau /Abang Indra/Warta Pontianak

WARTA PONTIANAK - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sanggau mencatat laporan perselisihan hubungan industrial antara perusahaan dengan karyawan tergolong rendah.

Data tahun 2022, ada 8 pengaduan perselisihan hubungan industrial yang ditangani Disnakertrans, sementara Januari hingga Juni 2023 tercatat 2 kasus yang ditangani Disnakertrans Sanggau.

Baca Juga: Kemententran P3A Sampaikan Hasil Verifikasi KLA di Sanggau, Ini Isi Pointnya

"Tahun ini ada dua perusahaan yang dilaporkan karyawannya, satu perusahaan telokomuniasi dan dapat kita selesaikan ditingkat Kabupaten dan satunya lagi perusahaan tambang bauksit di Meliau yang penyelesaiannya di tingkat Provinsi," kata analis hubungan industrial Disnakertrans Sanggau, Wasty ditemui wartawan, Kamis 22 Juni 2023.

Wasty membeberkan, ada beberapa persoalan yang kerap mencuat yang merusak hubungan industrial antara perusahaan dengan karyawan, diantaranya terkait PHK sepihak, belum dibayarnya pesangon, belum dibayarnya penghargaan dan lain sebagainya.

Baca Juga: Delegasi Years of Culture dari Qatar Kunjungi Kampung Wisata Tenun Khatulistiwa di Pontianak

Wasty menyarankan kepada seluruh karyawan untuk tidak ragu melaporkan persoalan yang dihadapi kepada Disnakertrans Sanggau.

"Kami menyiapkan aplikasi untuk melapor dengan link aplikasi https://sudahi.nakertrans.kalbarprov.go.id/pengajuan/jasoka. Atau silakan datang langsung ke kantor kami untuk melapor, kami siap membantu memediasi," pungkasnya tegas.***(Abang Indra)

Editor: Y. Dody Luber Anton


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x