Warga Pontianak Bisa Bayar PBB Pakai Sampah Jika Dapat Dikelola dengan Baik

- 25 Juni 2023, 15:53 WIB
Wali Kota Pontianak Edi Kamtono menyerahkan tempat sampah secara simbolis kepada warga
Wali Kota Pontianak Edi Kamtono menyerahkan tempat sampah secara simbolis kepada warga /Dokumen Warta Pontianak/

"Jadi anak-anak siswa SD dan SMP dibiasakan membawa sampah dari rumah ke sekolah setiap paginya untuk dikelola di bank sampah mini yang ada di sekolah. Sampah itu ditimbang untuk dinilai dan menjadi tabungan siswa. Misalnya botol plastik minuman per kilogramnya dinilai Rp1.200, kalau organik berapa," katanya.

Menariknya, lanjutnya lagi, keberadaan bank sampah di Kota Pontianak telah banyak dimanfaatkan masyarakat karena hasil sampah yang dikumpulkan memberikan pendapatan bagi mereka. Bahkan ada satu RT di Kecamatan Pontianak Selatan membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) lewat bank sampah. Sampah-sampah yang berhasil dikumpulkan dikonversi dengan nilai uang dan uang tersebut dipergunakan untuk membayar PBB.

"Ini bentuk inovasi dari lingkungan. Jadi sampah itu bukan dari barang-barang yang terbuang, tetapi semuanya harus bisa bernilai," terangnya.

Baca Juga: Tradisi Lempar Bakcang dan Mandi di Sungai Kapuas Jadi Daya Tarik Wisata, Begini Sejarahnya

Mengelola masalah sampah tidak hanya bisa dilakukan oleh pemerintah, tetapi butuh peran serta seluruh masyarakat. Edi Kamtono menyayangkan masih adanya pola pikir segelintir masyarakat yang membuang sampah di parit, terutama Sungai Kapuas. Begitu pula pengunjung taman-taman seperti di Taman Sepeda. Masih ditemukannya warga yang membuang sampah sembarangan dinilai perlu dilakukan penindakan tegas.

Dia meminta Satpol PP dan dinas terkait, camat dan lurah untuk melakukan tindakan tegas berupa sanksi bagi warga yang mengotori kota. Sebab jika dibiarkan tanpa adanya tindakan hukum, mereka akan terbiasa membuang sampah tidak pada tempatnya. Apalagi dalam Perda Ketertiban Umum sudah jelas tertuang sanksi denda minimal Rp500 ribu dan dikenakan secara langsung atau bayar di tempat.

"Kalau ada yang terjerat dan diviralkan orang yang membuang sampah sembarangan, setidaknya akan memberikan efek jera," tegasnya.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Pontianak Syarif Usmulyono menuturkan Peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2023 mengusung tema Solusi Untuk Polusi Plastik. Berkaitan dengan tema tersebut di atas Pemkot Pontianak telah melakukan berbagai upaya dalam mengatasi sampah plastik di Kota Pontianak.

Baca Juga: Siantan Hilir akan Wakili Kalbar Ikut Lomba Kelurahan Tingkat Regional

"Upaya itu antara lain pembatasan penggunaan kantong plastik melalui Peraturan Wali Kota Pontianak Nomor 6 Tahun 2019 tentang pengurangan penggunaan kantong plastik," ujarnya.

Halaman:

Editor: Y. Dody Luber Anton


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah