Izin Usaha Perkebunan Empat Perusahaan Sawit di Sanggau Dicabut, Ini Alasannya

- 24 Juni 2023, 16:40 WIB
Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunak) Sanggau H. Syafriansyah
Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunak) Sanggau H. Syafriansyah /Abang Indra/Warta Pontianak

WARTA PONTIANAK - Pemerintah Kabupaten Sanggau menindak tegas perusahaan perkebunan sawit yang dianggap melanggar aturan yang sudah ditetapkan pemerintah. Tindakan tegas berupa pencabutan Izin Usaha Perkebunan (IUP) perusahaan sawit tersebut dimaksudkan agar menjadi pelajaran bagi perusahaan lain untuk mematuhi aturan yang ada.

"Dalam rentang waktu 2020-2021 kemarin ada empat perusahaan perkebunan sawit yang IUP nya kita cabut," kata Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunak) Sanggau, H. Syafriansyah belum lama ini.

Baca Juga: DPD PPNI Sanggau Gelar Rakerda Perdana, Ini Rekomendasi yang Dihasilkan

Adapun, keempat perusahaan sawit yang telah dicabut IUP adalah PT BEI, PT KPI, PT RAU, dan PT GSP.

"Pak Bupati sudah menindak tegas terhadap perusahaan-perusahaan tersebut dengan mencabut IUP nya. Secara otomatis mereka tidak boleh beroperasi lagi," ujar Syafriansyah.

Kelalaian keempat perusahaan tersebut diungkapkan Syafriansyah, karena tidak taat aturan, padahal sering diingatkan.

"Seharusnya mereka lakukan sesuai izin yang diberikan tapi tidak dilaksanakan. Kami akan terus pantau ke empat perusahaan ini," pungkasnya.***(Abang Indra)

Editor: Y. Dody Luber Anton


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x