WARTA PONTIANAK – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan menyesuaikan tarif angkutan laut perintis tarif kapal bersubsidi, yang berlaku mulai 1 Juli 2023.
Petugas Keselamatan Berlayar Penjagaan dan Patroli KSOP Sintete, Eli Wahyudin mengungkapkan, bahwa mulai per 1 Juli 2023 mendatang harga tiket Kapal Perintis Sabuk Nusantara 36 mulai naik.
Hal tersebut sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 7 Tahun 2023 tentang Tarif Angkutan Laut Perintis.
"Kenaikan harga tiket kapal perintis di Pelabuhan Sintete akan naik pada 1 Juli 2023 sesuai PM.7 tahun 2023," ujarnya.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan menyesuaikan tarif angkutan laut perintis tarif kapal bersubsidi, yang berlaku mulai 1 Juli 2023.
Petugas Keselamatan Berlayar Penjagaan dan Patroli KSOP Sintete, Eli Wahyudin mengungkapkan, bahwa mulai per 1 Juli 2023 mendatang harga tiket Kapal Perintis Sabuk Nusantara 36 mulai naik.
Baca Juga: PLN Pastikan Tarif Listrik Pelanggan Non Subsidi Tidak Naik hingga 30 September 2023
Hal tersebut sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 7 Tahun 2023 tentang Tarif Angkutan Laut Perintis.
"Kenaikan harga tiket kapal perintis di Pelabuhan Sintete akan naik pada 1 Juli 2023 sesuai PM.7 tahun 2023," ujarnya. ***