Mulai 1 Juli, Harga Tiket Kapal Perintis akan Naik

- 29 Juni 2023, 18:58 WIB
Tarif angkutan laut perintis tarif kapal bersubsidi
Tarif angkutan laut perintis tarif kapal bersubsidi /Tangkapan Layar/

WARTA PONTIANAK – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan menyesuaikan tarif angkutan laut perintis tarif kapal bersubsidi, yang berlaku mulai 1 Juli 2023.

Petugas Keselamatan Berlayar Penjagaan dan Patroli KSOP Sintete, Eli Wahyudin mengungkapkan, bahwa mulai per 1 Juli 2023 mendatang harga tiket Kapal Perintis Sabuk Nusantara 36 mulai naik.

Hal tersebut sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 7 Tahun 2023 tentang Tarif Angkutan Laut Perintis.

"Kenaikan harga tiket kapal perintis di Pelabuhan Sintete akan naik pada 1 Juli 2023 sesuai PM.7 tahun 2023," ujarnya.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan menyesuaikan tarif angkutan laut perintis tarif kapal bersubsidi, yang berlaku mulai 1 Juli 2023.

Petugas Keselamatan Berlayar Penjagaan dan Patroli KSOP Sintete, Eli Wahyudin mengungkapkan, bahwa mulai per 1 Juli 2023 mendatang harga tiket Kapal Perintis Sabuk Nusantara 36 mulai naik.

Baca Juga: PLN Pastikan Tarif Listrik Pelanggan Non Subsidi Tidak Naik hingga 30 September 2023

Hal tersebut sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 7 Tahun 2023 tentang Tarif Angkutan Laut Perintis.

"Kenaikan harga tiket kapal perintis di Pelabuhan Sintete akan naik pada 1 Juli 2023 sesuai PM.7 tahun 2023," ujarnya. ***

Halaman:

Editor: Yuniardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x