"Namun pada saat dilakukan penahanan, tersangka kabur ke Indonesia pada 12 Juni 2023, sehingga yang bersangkutan dijadikan DPO oleh Polisi Diraja Malaysia," jelasnya.
Polres Singkawang akan melakukan koordinasi dengan Polisi Diraja Malaysia terkait teknis lainnya dalam hal penanganan perkara yang saat ini juga yang sedang berproses di Malaysia.
Kasat Reskrim Polres Singkawang, AKP Sihar Binardi Siagian mengatakan, selain mengamankan tersangka pihaknya juga telah mengamanjan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Vario, sebuah STNK dan kunci motor yang digunakan.
"Atas perbuatannya, tersangka akan dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara," katanya.
Baca Juga: Maling Motor usai Bobol Rumah Korban, Pelaku Curanmor Akhirnya Dibekuk Polisi
Sementara tersangka BO, mengaku motor yang dicurinya langsung dibawa ke arah Bengkayang.
"Setelah beberapa minggu, barulah saya berangkat ke Malaysia," katanya.
Sewaktu ditangkap Polisi Diraja Malaysia, dia kabur saat jam makan siang.
"Saya kabur lewat pintu teralis depan, saya dobrak lalu kabur. Saya kabur ke arah hutan, kemudian paginya minta jemput dengan kawan," ujarnya. ***