Bawa 2,1 Kg Sabu asal Malaysia, RB Ditangkap di Wilayah Pontianak Timur

- 9 September 2023, 14:50 WIB
Tersangka dan barang bukti berupa narkotika jenis sabu
Tersangka dan barang bukti berupa narkotika jenis sabu /HMS/

Barang bukti yang diamankan petugas meliputi 1 buah tas hitam yang berisi 1 kantong plastik hitam berisi 2 bungkus teh hijau berlabel Qing Shan dengan total berat bruto 2.100 Gram, serta 1 unit handphone.

Adapun Pasal yang diterapkan terhadap tersangka adalah pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU 35 Thn 2009 dengan ancaman hukuman mati atau seumur Hidup atau paling ringan 5 tahun, paling lama 20 Tahun. ***

Halaman:

Editor: Yuniardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x