Polisi Amankan Tiga Pelaku Narkotika, Satu Diantaranya Berprofesi Sebagai DJ

- 24 Juli 2023, 16:02 WIB
Waka Polres Singkawang saat menggelar jumpa pers
Waka Polres Singkawang saat menggelar jumpa pers /Mizar/

WARTA PONTIANAK – Satresnarkoba Polres Singkawang mengamankan 3 orang pria masing-masing berinisial SL, AP dan AAS di tiga lokasi yang berbeda.

Ketiganya diamankan, lantaran diduga sebagai pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu dan pil ekstasi di Singkawang.

Tiga tersangka ini diamankan dalam kurun waktu satu bulan khususnya di bulan Juli 2023.

Dari tiga tersangka yang diamankan, salah satunya berprofesi sebagai Disk Jockey (DJ) di salah satu tempat hiburan malam (THM) di Kota Singkawang.

"Ketiga tersangka yang diamankan ini, masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut," kata Waka Polres Singkawang, Kompol Indra Asrianto, Senin 24 Juli 2023.

Dari tangan tiga tersangka, pihaknya mengamankan barang bukti sebanyak 20 kantong plastik klip yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bersih 8,35 gram.

Kemudian, anggota Satresnarkoba juga mengamankan barang bukti sebanyak 6 butir pil warna abu-abu yang diduga narkotika jenis pil ekstasi dengan berat bersih 2,38 gram.

Kasat Narkoba Polres Singkawang, AKP Dwi Haryanto mengatakan, pengungkapan berawal dari tersangka berinisial SL di sebuab rumah yang berada di Kelurahan Sedau, Kecamatan Singkawang Selatan, pada Rabu 12 Juli 2023 sekitar pukul 16.30 WIB.

"Berdasarkan informasi masyarakat, jika SL diduga melakukan jual beli narkotika," katanya.

Halaman:

Editor: Yuniardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x