Bawa 2,1 Kg Sabu asal Malaysia, RB Ditangkap di Wilayah Pontianak Timur

- 9 September 2023, 14:50 WIB
Tersangka dan barang bukti berupa narkotika jenis sabu
Tersangka dan barang bukti berupa narkotika jenis sabu /HMS/

WARTA PONTIANAK – Tim Gabungan Interdiksi Terpadu Polda Kalbar, terdiri dari Ditresnarkoba Polda Kalbar, BNNP Kalbar dan Bea Cukai, melakukan penangkapan terhadap seorang pria yang diduga membawa Narkotika.

Penangkapan dilakukan di Jalan Tanjung Raya 1, tepatnya di tepi jalan Gang Hayati, Kelurahan Dalam Bugis, Kecamatan Pontianak Timur, Kota Pontianak, Kalimantan Barat, pada Kamis 7 September 2023.

Kapolda Kalbar, Irjen Pol Pipit Rismanto, melalui Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar, Kombes Pol Thelly Iskandar Muda membenarkan hal tersebut.

“Kita mengamankan seorang pria berinisial RB yang kedapatan membawa barang haram Narkotika jenis Sabu,” ungkap Kombes Pol Tehlly Iskandar Muda.

Penangkapan kali ini dimulai ketika tim menerima informasi, bahwa barang bukti diduga Narkotika jenis sabu ini masuk dari Malaysia melalui Kabupaten Sekayam dan akan dikirim ke Kota Pontianak.

Tersangka diinstruksikan dari Malaysia untuk membawa barang bukti tersebut kepada calon pembeli namun ditangkap oleh Tim.

"Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 2 bungkus plastik teh berwarna hijau bertuliskan Qing Shan, yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 2.100 Gram. Barang bukti tersebut disimpan dalam 1 tas berwarna hitam,” jelasnya.

Baca Juga: Cegah Peredaran Narkotika, Pemkab Kayong Utara Jalin MoU dengan BNN Kalbar

Selanjutnya, tim mengamankan tersangka beserta barang bukti ke Kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar untuk dilakukan proses lebih lanjut.

Halaman:

Editor: Yuniardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x