Akibat Perkelahian yang Viral di Singkawang, Polisi Amankan 8 Tersangka

- 12 September 2023, 19:05 WIB
Waka Polres Singkawang, Kompol Indra Asrianto bersama jajaran saat menunjukan barang bukti
Waka Polres Singkawang, Kompol Indra Asrianto bersama jajaran saat menunjukan barang bukti /Mizar/

Sementar Kasat Reskrim Polres Singkawang, Iptu Dedi Sitepu mengatakan, jika kejadian tindak pidana kekerasan yang berakhir dengan pembacokan dan sempat viral di media sosial itu adalah merupakan rentetan dari kejadian yang pertama di lokasi Jalan Abadi.

Dari hasil penyelidikan, kejadian itu didasari dari balas dendam.

"Mereka saling ejek, sehingga terjadilah perkelahian," katanya.

Dari kejadian itu, masing-masing lokasi didapati satu korban.

Baca Juga: Mesir Serukan Ketenangan, Setelah Kekerasan Guncang Ibu Kota Libya

"Untuk lokasi pertama, korbannya baru saja keluar dari RSUD Abdul Aziz Singkawang. Sedangkan di lokasi kedua, korbannya masih menjalani perawatan di RSU Harapan Bersama," ujarnya.

Para pelaku akan dikenakan Pasal 170 dan atau Pasal 351 KUHP,  kemudian mengingat korbannya masih anak dibawah umur maka pelaku akan dikenakan UU Perlindungan Anak yakni Pasal 80 Nomor 35 tahun 2014 dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.

Kepada pelaku-pelaku yang lainnya, dia berharap agar bisa menyerahkan diri ke polisi.

Baca Juga: Walhi Kalbar Minta Usut Tuntas Kekerasan dan Penembakan Warga Segar Wangi Ketapang

"Hal itu saya ingatkan, karena jika diihat dari video yang viral di media sosial, jika pelakunya lebih dari enam orang," ungkapnya. ***

Halaman:

Editor: Yuniardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x