Perda Perubahan untuk Tiga Organisasi Perangkat Daerah di Sanggau pada Tahun Depan

- 12 Oktober 2023, 13:43 WIB
Kepala DPCKTRP Sanggau Didit Richardi
Kepala DPCKTRP Sanggau Didit Richardi /Abang Indra/Warta Pontianak

WARTA PONTIANAK - Pemerintah Kabupaten Sanggau telah mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) terkait perubahan tiga organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sanggau untuk tahun 2024 mendatang. Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Perumahan, Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (DPCKTRP) Kabupaten Sanggau Didit Richardi belum lama ini.

"Perdanya sudah ada. Perda untuk tiga OPD yang rencananya pada 1 Januari 2024 itu bakal berubah. Salah satunya adalah dinas PUPR. Kami di PUPR itu, akan diturunkan menjadi Perbup, ada yang bergabung dan ada yang berdiri sendiri nanti," Kata Didit Richardi.

Didit sapaan akrabnya menjelaskan, di OPD yang dipimpinnya ada perubahan struktur organisasi.

Baca Juga: Hari Penglihatan Sedunia di Pontianak, Kacamata Gratis Dibagikan ke 100 Pendaftar Pertama Skrinning Mata

"Adapun yang bergabung di kami nanti cipta karya, tata ruang dan permukiman. Jadi semua bergabung menjadi dinas pekerjaan umum dan penataan ruang. Semuanya ke bina marga dan sumber daya air menjadi PUPR. Yang tinggal di sana adalah perumahan rakyat, kawasan permukiman dan pertanahan. Secara sub kegiatan anggaran, setelah dipetakan di mapping, terkait penganggaran, ternyata beban kerjanya sama," ungkap Didit.

Dirinya memberi gambaran sebagai contoh (namun belum tentu disetujui), nantinya jalan-jalan non status yang ada di Dinas Bina Marga akan pindah ke Perkimtan. Jadi bina marga nanti hanya mengurus jalan kabupaten, bergabung dengan anggaran jalan setapak, beton dan lainnya. Meski demikian, gambaran tersebut baru rencana.

"Meski anggaran nanti sama tetapi secara tupoksinya lebih berat di PUPR. Kalau anggaran sih berbagi rata, tetapi secara tupoksi beratnya adalah di PUPR. Itu menjadi tipe A Plus. Sedangkan Dinas Perkimtan menjadi tipe B. Kalau sekarang sebelum gabung, keduanya tipe B. Karena digabung tipenya menjadi A plus akibat beban kerja yang cukup berat," pungkasnya.***(Abang Indra)

Editor: Y. Dody Luber Anton

Sumber: Abang Indra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x