WARTA PONTIANAK - KPU Kota Pontianak masih menunggu surat edaran dari Pemerintah Kota Pontianak tentang titik-titik lokasi penempatan alat peraga kampanye (APK).
Surat edaran itu nantinya tertuang di tempat mana saja yang boleh dan tidak boleh dipasangi APK. Antara lain fasilitas umum dan sarana pendidikan.
"Kita masih menunggu surat edaran tersebut," kata Ketua KPU Kota Pontianak Deni Nuliadi seperti dikuti dari RRI Pontianak, Rabu 11 Oktober 2023.
Baca Juga: Terdakwa Kasus Korupsi Dana Desa Malenggang Kembalikan Rp150 Juta ke Negara
Sampai saat ini, KPU memang belum menentukan titik-titik lokasi penempatan alat APK sebelum surat itu keluar. Namun, lanjut Deni, pihaknya sudah bertemu dengan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Pemerintah Kota Pontianak.
Hasil pertemuan tersebut, yakni surat edarat terkait dengan pemasangan alat peraga kampanye sedang berproses.
"Keterangannya bahwa surat itu sedang berproses," ujarnya.
Deni menambahkan jika surat edaran itu sudah keluar pihaknya akan mensosialisasikan ke partai politik peserta pemilu.