Lima Pelaku UKM Diduga jadi Korban Penipuan Gaia Mall Pontianak dan Mr Koki Indonesia, Begini Kronologisnya

- 28 Oktober 2023, 23:41 WIB
Para korban menunjukan surat perjanjian dan surat lunas sewa menyewa kios
Para korban menunjukan surat perjanjian dan surat lunas sewa menyewa kios /Tangkapan Layar/

Baca Juga: UKM Sarang Semut Pertanyakan Minimnya Ruang Apresiasi dan Ekspresi Kesenian di Kota Pontianak

Adapun Perjanjian Sewa dan besarnya uang sewa yang telah dibayarkan oleh masing-masing kliennya kepada Operator Bambang Surya Taufik, yakni dengan Harinto total uang sewa yang telah dibayarkan sebesar Rp139.000.000 (seratus tiga puluh sembilan juta rupiah) yang tertuang dalam perjanjian sewa Nomor: 009/PSM/MRK-TNT/IX/2021 tanggal 08 September 2021; sewa 1 (satu) unit yang terletak di Blok/Nomor 15 dengan 12,4 M2.

Dengan Johan total uang sewa yang telah dibayarkan sebesar Rp287.000.000 (dua ratus delapan puluh tujuh juta rupiah) yang tertuang dalam perjanjian sewa Nomor: 003/PSM/MRK-TNT/IX/2021 tanggal 29 September 2021; sewa 1 (satu) unit yang terletak di Blok/Nomor 13 dengan luas 12,4 M2.

Dengan Lukman Christo total uang sewa yang telah dibayarkan sebesar Rp120.000.000 (seratus dua puluh juta rupiah) yang tertuang dalam perjanjian sewa Nomor: 006/PSM/MRK-TNT/IX/2021 tanggal 08 September 2021; sewa 1 (satu) unit yang terletak di Blok/Nomor 10 dengan luas 12,4 M2.

Baca Juga: BLT PKL dan Warung Sebesar Rp1,2 Juta kembali Disalurkan Kemenkop UKM

Dengan Wimpie Juwono total uang sewa yang telah dibayarkan sebesar Rp120.000.000 (seratus dua puluh juta rupiah) yang tertuang dalam perjanjian sewa Nomor: 005/PSM/MRK-TNT/IX/2021 tanggal 28 September 2021; sewa 1 (satu) unit yang terletak di Blok/Nomor 9 dengan luas 12,4 M2.

Dengan Johana total uang sewa yang telah dibayarkan sebesar Rp264.400.000 (dua ratus enam puluh empat juta empat ratus ribu rupiah) yang tertuang dalam perjanjian Nomor: 001/PSM/MRK-TNT/IX/2021 tanggal 28 September 2021; sewa 1 (satu) unit yang terletak di Blok/Nomor 1 dengan luas 17,052 M2.

“Setelah kelima klien kami memenuhi kewajibannya membayar lunas uang sewa kios/ruang Foodcourt Mr Koki Gaia Mall Pontianak, sampai saat ini belum mendapatkan kios/ruang sewa yang dijanjikan,” ungkapnya.

Tidak hanya itu, lanjutnya.

Baca Juga: Ganti Direktur PT UKM, Pemkab Lakukan Open Bidding

Halaman:

Editor: Yuniardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x