Lima Korban Dugaan Penipuan Gaia Mall Pontianak dan Mr Koki Indonesia Lapor ke Polda Kalbar

- 29 Oktober 2023, 00:50 WIB
Para korban menunjukan surat perjanjian dan surat lunas sewa menyewa kios /
Para korban menunjukan surat perjanjian dan surat lunas sewa menyewa kios / /Tangkapan Layar/

Saat itu, Marketing Manager bagian pemasaran PT Bumiraya Ritel Indonesia menawarkan penyewaan ruang di dalam gedung Gaia Mall Pontianak. Kelima kliennya ini kemudian tertarik/ berminat dan melakukan penyewaan pada ruang sewa Foodcourt Mr Koki Indonesia di Gaia Mall Pontianak.

“Bisa dilihat dari surat Letter Of Intent (LOI) PT Bumiraya Ritel Indonesia tanggal 6 Agustus 2021 tentang penyewaan ruang yang ditandatangani Helen Laurensia selaku Manager Marketing dan Sylvia Swandono selaku Direktur yang menyetujui,” ungkap Tambuk Bow.

Kemudian, Helen Laurensia selaku Marketing Manager mengarahkan, menyuruh, dan memberi petunjuk kepada kelima kliennya tentang tata cara pembayaran uang sewa.

“Pembayaran uang sewa langsung kepada Bambang Surya Taufik selaku Pihak Operator dari Foodcourt Mr Koki Gaia Mall Pontianak. Kelima klien kami melakukan pembayaran dan melunasi uang sewa secara tunai atau melalui transfer. Dan dibuatkan Surat Perjanjian Sewa oleh pihak Operator,” tuturnya.

Baca Juga: Sidang Penipuan Perdata Donald Trump, Eks Kepala Keuangan Mantan Presiden AS akan Beri Kesaksian

Adapun Perjanjian Sewa dan besarnya uang sewa yang telah dibayarkan oleh masing-masing kliennya kepada Operator Bambang Surya Taufik, yakni dengan Harinto total uang sewa yang telah dibayarkan sebesar Rp139.000.000 (seratus tiga puluh sembilan juta rupiah) yang tertuang dalam perjanjian sewa Nomor: 009/PSM/MRK-TNT/IX/2021 tanggal 08 September 2021; sewa 1 (satu) unit yang terletak di Blok/Nomor 15 dengan 12,4 M2.

Dengan Johan total uang sewa yang telah dibayarkan sebesar Rp287.000.000 (dua ratus delapan puluh tujuh juta rupiah) yang tertuang dalam perjanjian sewa Nomor: 003/PSM/MRK-TNT/IX/2021 tanggal 29 September 2021; sewa 1 (satu) unit yang terletak di Blok/Nomor 13 dengan luas 12,4 M2.

Dengan Lukman Christo total uang sewa yang telah dibayarkan sebesar Rp120.000.000 (seratus dua puluh juta rupiah) yang tertuang dalam perjanjian sewa Nomor: 006/PSM/MRK-TNT/IX/2021 tanggal 08 September 2021; sewa 1 (satu) unit yang terletak di Blok/Nomor 10 dengan luas 12,4 M2.

Baca Juga: Pelaku Penipuan dengan Modus Menempelkan QRIS Palsu di Kotak Amal Sejumlah Masjid Jakarta Diciduk Polisi

Dengan Wimpie Juwono total uang sewa yang telah dibayarkan sebesar Rp120.000.000 (seratus dua puluh juta rupiah) yang tertuang dalam perjanjian sewa Nomor: 005/PSM/MRK-TNT/IX/2021 tanggal 28 September 2021; sewa 1 (satu) unit yang terletak di Blok/Nomor 9 dengan luas 12,4 M2.

Halaman:

Editor: Yuniardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah