Lima Korban Dugaan Penipuan Gaia Mall Pontianak dan Mr Koki Indonesia Lapor ke Polda Kalbar

- 29 Oktober 2023, 00:50 WIB
Para korban menunjukan surat perjanjian dan surat lunas sewa menyewa kios /
Para korban menunjukan surat perjanjian dan surat lunas sewa menyewa kios / /Tangkapan Layar/

Dengan Johana total uang sewa yang telah dibayarkan sebesar Rp264.400.000 (dua ratus enam puluh empat juta empat ratus ribu rupiah) yang tertuang dalam perjanjian Nomor: 001/PSM/MRK-TNT/IX/2021 tanggal 28 September 2021; sewa 1 (satu) unit yang terletak di Blok/Nomor 1 dengan luas 17,052 M2.

“Setelah kelima klien kami memenuhi kewajibannya membayar lunas uang sewa kios/ruang Foodcourt Mr Koki Gaia Mall Pontianak, sampai saat ini belum mendapatkan kios/ruang sewa yang dijanjikan,” ungkapnya.

Tidak hanya itu, lanjutnya.

Baca Juga: Polisi Amankan 3 Pelaku Penipuan Dengan Modus Pernikahan

“Satu klien kami yakni Johan, yang sudah melakukan rehab kios dan siap dibuka atau ditempati, tiba tiba dibongkar oleh pihak Gaia Mall Pontianak tanpa pemberitahuan kepada yang bersangkutan,” tambahnya.

Hingga saat ini, kelima korban belum ada kepastian sampai kapan baru bisa mendapatkan kios-kios yang telah disewa tersebut atau pengembalian uang sewa tersebut oleh pihak-pihak yang bertanggungjawab.

Sementara hingga berita ini diturunkan belum ada jawaban dari pihak Gaia Mall dengan Mr Koki Indonesia terkait laporan korban dugaan penipuan ini. ***

Halaman:

Editor: Yuniardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah