“Jadi kawasan kumuh tidak dipindah ke lokasi baru, tapi masih di tempat lama dengan melakukan pembangunan kembali,” ujar Agus.
Keempat, adalah relokasi. Masyarakat di permukiman kumuh, direlokasi ke tempat lain yang secara legalitas tanahnya itu legal. Dan kelima. Melalui land sharing atau pembagian lahan. jadi lahan kawasan kumuh itu untuk dibagikan kepada masyarakat.
Baca Juga: Sambut Hari Ibu, Dinsos P3AKB Bersama TP PKK Sanggau Ziarah ke Makam Pahlawan
"Jadi ada kawasan katakanlah milik pemerintah, atau milik swasta yang di-sharing-kan sebagai kontribusi untuk digunakan dalam rangka penanganan kawasan kumuh,” pungkas Agus. (Abang Indra)