WARTA PONTIANAK - Patut diapresiasi sikap Pertamina untuk menertibkan pengguna gas LPG agar tepat sasaran, sehingga tidak dimanfaatkan pihak yang tidak bertanggung jawab untuk mengeruk keuntungan.
Pengamat Kebijakan Publik Kalbar, Herman Hofi Munawar mengatakan sikap seperti ini memang harus dilakukan. Namun sayangnya penyimpangan demi penyimpangan terus terjadi dan Pertamina sepertinya tidak berdaya dengan ketentuan yang dibuatnya sendiri.
Menurutnya, gas LPG 3 kg merupakan salah satu energi yang bisa dinikmati oleh seluruh lapisan masyarakat pada saat sekarang ini. Pendistribusian gas LPG 3 kg kepada masyarakat dilakukan dengan menjalin kerjasama antara agen dengan pangkalan yang nantinya akan menjual gas LPG 3Kg tersebut langsung kepada konsumen.
Baca Juga: Beli LPG 3 kg Wajib Pakai KTP, Begini Cara Cek Data Diri Terdaftar atau Tidak
Menurutnya, dalam penjualan langsung pada konsumen ini pertamina mewajibkan pada konsumen untuk memperlihatkan KTP ketika akan membeli Gas LPG 3 kg. Pertanyaan adalah apa yang akan di jaring dengan memperlihatkan KTP ini? Apakah untuk mengetahui jenis pekerjaan konsumen? Jenis pekerjaan seperti apa yang boleh dan tidak boleh dalam pembelian Gas LPG 3 kg? atau untuk melihat domisili konsumen? Apakah tidak mungkin konsumen menggunakan KTP orang lain .?
Menurutnya, aturan dari Pertamina ini terkesan aturan basa basi, alias setengah hati. Pertamina dengan tegasnya memberikan ultimatum pada pada agen untuk mencabut izinnya kalau pangkalan menjulang gas LPG tidk memperlihatkan KTP. inilah aturan yang harusnya ditaati oleh pangkalan gas yang menjualnya kepada konsumen.
"Aturan pertamina ini terkesan hanya main-main dan tidak sungguh-sungguh sebab ketentuan yang dibuatnya tidak jelas pengaman dan instrumen apa yang akan digunakan untuk mengetahui aktivitas pangkalan diseluruh kalbar." ucapnya.