Warga Wajib Pakai KTP saat Beli LPG 3 Kg, Herman Hofi: Aturan Pertamina Terkesan Main-main

- 5 Januari 2024, 17:48 WIB
Herman Hofi Munawar
Herman Hofi Munawar /Dody Luber/Warta Pontianak

Seharusnya, kata Herman pihak Pertamina membangun kerjasam dengan pemda kabupaten/kota agar dapat ikut serta melakukan pengawasan, dengan ketentuan yang jelas kriteria seperti apa yang di perbolehkan menggunakan Gas LPG 3 kg. Serta ketentuan HET yang di dipertegas dalam SK kepala daerah dan Pol PP melakukan pengamanan.

Jika ada pangkalan yang menaikan harga eceran tertinggi, atau terjadi penyimpangan dalam pembelian Gas LPG 3 kg. Bagi pangkalan yang nakal dapat diberikan sanksi administratif, pidana maupun perdata.

Dikatakannya, perlindungan konsumen bagi konsumen pangkalan gas yang menaikan harga eceran tertinggi dapat menuntut haknya sesuai dengan berbagai ketentuan terkait dengan penggunaan Gas LPG 3 kg, maupun terkait dengan UU perlindungan konsumen.

Baca Juga: Daftar Harga Gas LPG di Awal Tahun 2024, Apakah Ada Penurunan?

"Indonesia sebagai Negara hukum seharunya mematuhi aturan hukum yang berlaku, karena
hukum memiliki sifat yang mengatur dan memaksa, tetapi sering kali ditemukan
hal-hal atau keadaan yang tidak sesuai dengan regulasi hukum yang berlaku, efektifitas hukum tidak berjalan dengan semestinya," tegasnya.

Halaman:

Editor: Faisal Rizal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah