Komplotan Pencuri Sarang Burung Walet di Selakau Diringkus Polisi

- 8 Januari 2024, 21:13 WIB
Barang bukti yang diamankan
Barang bukti yang diamankan /HMS/

WARTA PONTIANAK – Unit Reskrim Polsek Selakau, Kabupaten Sambas, menangkap tiga pelaku pencurian Sarang Burung Walet di Dusun Sungai Dalong, Desa Sungai Rusa, Kecamatan Selakau, Kabupaten Sambas.

Kapolsek Selakau, Ipda Rio Castella mengatakan, ketiga pelaku masing-masing berinisial SU (53), SA (40) dan PD.

Kasus ini berawal pada Kamis 4 Januari 2024, sekitar pukul 02.00 WIB, dimana korban ingin masuk ke gudang tersebut untuk memetik atau memanen sarang burung walet. Namun saat tiba di gudangnya, dinding pada bagian belakang sudah rusak dan jebol.

"Pada saat korban mengetahui dinding gudang sarang waletnya jebol, korban melihat sekelilingnya bahwa sarang burung walet sudah banyak yang hilang," kata Kapolsek Selakau.

Atas kejadian tersebut, lanjut Kapolsek, korban mengalami kerugian yang cukup banyak hingga melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian untuk ditindak lanjuti. 

"Alhamdulillah, ketiga pelaku kita tangkap saat melakukan perlariannya di Kota Singkawang," ucapnya.

Baca Juga: Waduh! Pelaku Pencurian TBS dan Handphone Dibebaskan di Sanggau, Mengapa Bisa Begitu?

Ketiga pelaku dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman diatas lima tahun penjara.

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu buah linggis dan satu unit Bor. ***

Halaman:

Editor: Yuniardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x